Imunitas diplomatik adalah salah satu prinsip berbasis hukum internasional dasar yang bertujuan untuk memastikan kelancaran hubungan antar negara. Secara harfiah, perlindungan ini berlaku kepada agen diplomatik dalam melakukan pekerjaan yang melibatkan tugas resmi mereka tanpa takut diserang negara penerima. Namun, ada permasalahan ketika agen diplomatik berperilaku di luar misi diplomatik atau membalas kasih pada perbuatan melawan hukum dan Majelis misinya. Oleh karena itu saya akan membahas mengenai bagaimana hukum internasional menjamin imunitas agen diplomatik dan perlindungan negara saat agen diplomatik melakukan pelanggaran berdasarkan hukum di luar kerangka misi diplomatik. .
KEMBALI KE ARTIKEL