Korupsi merupakan tindak pidana penyelewengan kekuasaan yang dilakukan seseorang terhadap kewajiban dan hak yang dimiliki sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak terkait. Tindakan korupsi ini muncul akibat rasa kepemilikan yang tinggi seseorang terhadap sesuatu yang bukan haknya. Kekuasaan atau jabatan menjadi dasar kepercayaan diri seseorang untuk melakukan tindak korupsi yang didukung oleh rasa mampu mengendalikan seluruh pihak terkait di bawahnya. Tindakan korupsi dapat terus berlanjut apabila tidak ada tindak hukum yang berefek jera kepada oknum oknum tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL