Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Kontroversi Gerakan "Kotak Kosong" pada Pilkada 2024 di Kabupaten Ciamis

3 November 2024   19:57 Diperbarui: 3 November 2024   21:20 238 1
Sebagai negara yang menganut demokrasi, Indonesia menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi termasuk dalam menentukan pemimpin pemerintahan bagi negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam UUD 1945 yakni dalam pasal 1 (2) yang berbunyi Indonesia merupakan negara demokrasi konstitusional serta merupakan sebuah negara hukum. Demokrasi dalam hal ini sering tampak dalam partisipasi masyarakat dalam politik. Proses demokrasi ini dapat diaktualisasikan salah satunya dalam proses pesta demokrasi yang dilakukan secara langsung atau kerap disebut dengan Pemilihan Umum (Pemilu), dalam hal ini pemilihan legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) (Panjaitan & Hulu, 2021).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun