Di Indonesia, Pasal 28H UUD 1945 mengatur tentang penyelenggara sistem jaminan sosial, yang mengatur bahwa setiap warga negara Indonesia berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan memperoleh lingkungan hidup yang baik. Hak untuk mengakses pelayanan kesehatan dan hak untuk menikmati jaminan sosial. Jika tidak dibarengi dengan peningkatan pelayanan kesehatan, dan dengan keputusan kebijakan yang tidak disetujui oleh masyarakat, maka akan timbul permasalahan pada tingkat kebutuhan kesehatan nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL