Makna filosofis dari tindakan DPR yang merevisi keputusan Mahkamah Konstitusi dapat dilihat sebagai sebuah krisis epistemologis dalam pemahaman kita tentang hukum dan keadilan. Secara ontologis, hukum dianggap sebagai manifestasi dari kebenaran dan keadilan yang tertinggi, sebuah struktur normatif yang memandu kehidupan bernegara menuju harmoni sosial. Ketika lembaga legislatif, yang seharusnya menjadi pencipta hukum berdasarkan aspirasi kolektif, mencoba untuk mengubah keputusan dari lembaga yudikatif tertinggi, ini bukan sekadar tindakan politik, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap esensi hukum itu sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL