Warisan. Kata ini tidak asing lagi. Kata waris artinya 'orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal'. Ini dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jadi warisan itu kita yang hidup ini terima dari mereka yang sudah meninggal. Muncul banyak hal. Pertama orang yang mewariskan harta pusaka itu. Dia atau mereka, mewariskan harta pusaka yang benar-benar ada nilainya atau tidak. Kedua, orang yang menerima warisan itu, ahli waris, tahu atau tidak bahwa barang yang diwariskan itu ada nilai atau tidak. Ketiga, warisan itu kalau bernilai, dijaga dan dimanfaatkan dengan semestinya atau tidak.
KEMBALI KE ARTIKEL