Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Menyikapi Tindak Kekerasan Di Sekolah Asrama maupun Non Asrama

8 September 2022   09:17 Diperbarui: 8 September 2022   10:10 305 3
UU No. 20 Tahun 2003 berbunyi pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak, sehingga anak-anak sebagai manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan semaksimal mungkin. Hal-hal tersebut dapat diperoleh di sebuah lembaga bernama sekolah. Sekolah adalah tempat yang dipercaya oleh banyak kalangan khususnya para orang tua siswa untuk menerima pendidikan. Kepercayaan tersebut terbentuk karena diharapkan sekolah dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak mereka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun