Berawal dari pilihan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kini KPU justru berpotensi melanggar UU Pemilu. Padahal UU No 7 Tahun 2017 adalah amanat yang menjadi panduan KPU bekerja melaksanakan pemilu 2019 agar berjalan demokratis sampai penetapan tanggal 21 Mei 2019 yang baru lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL