Siang ini Indonesia dikejutkan dengan kabar bahwa POLRI telah menaikkan penyelidikan Ir.Basuki Tjahaja Purnama MM atas kasus dugaan penistaan agama dalam kaitan dengan surat Al Maidah pasal 51 menjadi penyidikan alias ke tingkat tersangka untuk diajukan dalam tingkat pengadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL