Tahun 2008, ketika penulis masih bermahasiswa dan bersama sejumlah teman mahasiswa Amfoang menyelenggarakan kegiatan perlombaan matematika saat agustusan bagi adik-adik pelajar SD di Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, NTT, sejumlah tetua di Desa Nunuanah, Kecamatan Amfoang Timur menginformasikan keberadaan salah satu keluarga yang mereka nilai sebagai pendatang berbeda suku dan dituding melakukan penyerobotan lahan milik suku tertentu di Amfoang. Persoalan mengenai kepemilikan tanah memang agak sensitif bagi warga Amfoang.
KEMBALI KE ARTIKEL