Pernikahan pada dasarnya mengikat antara mempelai laki-laki dan mempelai wanita untuk menyempurnakan separuh agama dan hikumnya sunnah. Namun, apa jadinya jika pernikahan dipenuhi dengan kemaksiatan? Taukah saudari bahwa mengundang kemaksiatan termasuk kedzaliman yang nyata.
KEMBALI KE ARTIKEL