Hari ini, Selasa (09/05/17), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok dalam kasus penodaan agama. Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Atas putusan ini, Ahok menyatakan naik banding.
KEMBALI KE ARTIKEL