Semangat yang diusung oleh UU Desa untuk membuka jalan bagi demokrasi di tingkat desa berangkat dari pengalaman masa lalu, dimana desa lebih sering diposisikan sebagai sub-ordinasi atau bawahan dari pemerintah di atasnya, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Program-program pembangunan pemerintah yang masuk ke desa dijalankan dengan penuh nuansa instruksi ketimbang mengedepankan partisipasi warga. Praktik demokrasi di tingkat desa diharapkan dapat mewujudkan proses pembangunan yang lebih partisipatif, tidak lagi didikte oleh pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL