Kelima nama anggota Komisi Informasi Papua tersebut adalah Nelson Hans Paiki, Andriani Wally, Armin, Petrus Yoram Mambai dan Joel Betuel Agaki Wanda. Selain itu terdapat dua nama cadangan yaitu Woff Justinus dan Slamet Riyadi Hawar.
Pembentukan Komisi Informasi Papua merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendorong keterbukaan informasi sebagaimana dimandatkan oleh UU KIP. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Papua juga telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melayani informasi kepada masyarakat, sekaligus menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi. Dengan terbitnya peraturan ini, nantinya kran informasi penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Papua akan dibuka. Dengan peraturan ini pula, jaminan masyarakat untuk mendapatkan informasi akan semakin pasti. Pemerintah Provinsi Papua juga akan mendorong kepada seluruh pemerintahan kabupaten di sana untuk segera mengeluarkan peraturan serupa, termasuk mendorong para bupati untuk mengangkat PPID.
Kehadiran Komisi Informasi dapat dikatakan melengkapi semangat Papua menuju keterbukaan informasi. Â Komisi Informasi nantinya akan berperan menjadi lembaga yang mendorong pemerintah dan badan-badan publik lainnya untuk lebih aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat. Lembaga ini juga nantinya akan memutuskan perkara jika ada sengketa antara masyarakat dan badan publik terkait akses informasi publik.
Gambaran tentang semangat Pemerintah Papua untuk mengedepankan transparansi dalam menjalankan birokrasinya saat ini sangat berbeda 180 derajat dibanding tiga tahun lalu, sebagaimana pengalaman saya berikut ini.