Gerak cepat Bareskrim Polri dalam menyidik kasus dugaan korupsi APBD 2014 mulai membuahkan hasil. Hari ini, 30 Maret 2015 dua orang PNS Pemprov DKI Jakarta yang mrupakan anak buah AHok ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan 25 paketĀ Uninterruptible Power Supply (UPS) dari dana APBD 2014. Keduanya adalah AU yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan ZS selaku PPK di Sudin Dikmen Jakarta Pusat.
Kedua anak buah AHok dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1-20 tahun penjara.