Selain daripada itu, RUU Ormas ini juga diajukan oleh Pemerintah ke DPR, padahal pembentukan suatu UU itu harus yang rakyat butuhkan dalam arti rakyat yang mengajukan. Pemerintah juga dapat membubarkan paksa tanpa melalui jalur pengadilan sebagai sanksi pada ormas yang bermasalah. Juga mengatur tentang transparansi dana dan bantuan yang tidak jelas dari asing, dengan hal ini tidak diperbolehkan lagi pemberi dana NN atau Hamba Tuhan, karena dalam UU harus jelas dan tegas darimana sumber keuangannya
Tapi, kalo saya lihat UU Ormas ini dibuat bukan melihat Ormas secara keseluruhan tapi langsung ke target yaitu, ICW.
Kita semua tau ICW membeberkan beberapa aliran dana yang tidak sehat dalam pemerintahan. Dikatakan oleh ICW ada 36 pejabat DPR yang memiliki aliran dana tak sehat dan berstatement bahwa DPR mungkin sudah tidak bersih lagi, herannya setelah kejadian statement itu beberapa waktu lalu, RUU langsung disahkan.
Setuju atau tidak setuju RUU sudah menjadi UU yang harus dipatuhi, apalagi dalam pembuatannya sudah memakan APBN yang sangat banyak. Memang semuanya harus diatur dalam UU seperti beberapa Ormas anarkis yang sering meresahkan warga yang terkadang jika berbeda pendapat antara sesama ormas bisa saling serang. Tapi kalo dilihat dari keseluruhan Ormas itu sendiri, perlukah ?