Tanggung Gugat merujuk kepada posisi seseorang atau badan hukum yang dipandang harus membayar suatu bentuk kompensasi atau ganti rugi setelah adanya peristiwa hukum atau Tindakan hukum. Menurut J.H. Niewenhuis tanggung gugat adalah kewajibaan untuk menanggung ganti kerugian sebagai akibat pelanggaran norma. Perbuatan melanggar norma tersebut dapat terjadi disebabkan wanprestasi. Nieuwenhuis menguraikan bhawa tanggung gugat dertumpu pada 2 (dua) tiang yaitu pelanggaran hukum dan kesalahan.
Dua bentuk tanggung jawab tersebut diberikan pembeda oleh Philipus M. Hadjon yang pertama bahwa tanggung jawab jabatan akan fokus kepada legalitas keabsahan tindakan pemerintah meliputi wewenang, prosedur dan substansi, sedangkan tanggung jawab pribadi akan fokus kepada maladministrasi ataupun perilaku buruk/perbuatan terceladari aparatur pelaksana tugas seperti wewenang yang disalahgunakan atau disewenang-wenangkan. Paramater baik dari tanggung jawab jabatan dan pribadi adalah peraturan perundangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Adapun asas yang mendasari tanggung jawab jabatan adalah praesumptio iustae causayaitu setiap tindakan dari pemerintah dianggap sah hingga ada pencabutan/pembatalan dan asas vicarious liabilityyaitu asas pertanggungjawaban pengganti, sedangkan pada tanggung jawab pribadi yang digunakan adalah asas praduga tak bersalah. Sanksi yang ditimpakan pada tanggung jawab jabatan bisa berupa sanksi administratif ataupun sanksi secara perdata, sedangkan pada tanggung jawab pribadi bisa berupa sanksi administrasiataupun sanksi secara perdata atau pidana.