Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tanggung Gugat Pemerintah sebagai Bentuk Tanggung Jawab

5 Juli 2024   03:21 Diperbarui: 5 Juli 2024   03:22 44 0
Tanggung gugat pemerintah, juga dikenal sebagai "governmentliability" adalah prinsip bahwa pemerintah bertanggung jawab atas Tindakan yang merugikan warga negara. Ini adalah bagian  penting  dari  hukum  administrasi  negara  dan  bertujuan  untuk  menjaga  keseimbangan antara  kekuasaan  pemerintah  dan  hak-hak  warga  negara.  Tanggung  gugat  terjadi  ketika tindakan  administratif,  kebijakan  publik,  atau  pelaksanaan  tugas  pemerintah  menyebabkan kerugian  bagi  individu  atau  kelompok  masyarakat.  Undang-Undang  9  Tahun  2004  tentang perubahan Undang-undang 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur hal ni  di  Indonesia.  Tanggung  gugat  dapat  terjadi  dalam  kasus  pelanggaran  hak  asasi  manusia, kebijakan  publik  yang  salah,  atau  kelalaian  dalam  layanan  publik.  Proses  penyelesaian melibatkan   peradilan   administrasi   atau   tata   usaha   negara,   yang   dapat   memerintahkan pembayaran ganti rugi atau Tindakan korektif lainnya. Reformasi terus dilakukan untuk meningkatkan efektivitas mekanisme tanggung gugat pemerintah. Mecanisme ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan membangun kepercayaan publik.

Tanggung Gugat merujuk kepada posisi seseorang atau badan hukum yang dipandang harus membayar suatu bentuk kompensasi atau ganti rugi setelah adanya peristiwa hukum atau Tindakan hukum. Menurut J.H. Niewenhuis tanggung gugat adalah kewajibaan untuk menanggung ganti kerugian sebagai akibat pelanggaran norma. Perbuatan melanggar norma tersebut dapat terjadi disebabkan wanprestasi. Nieuwenhuis menguraikan bhawa tanggung gugat dertumpu pada 2 (dua) tiang yaitu pelanggaran hukum dan kesalahan.
Dua  bentuk  tanggung  jawab  tersebut  diberikan  pembeda  oleh  Philipus  M. Hadjon  yang  pertama  bahwa  tanggung  jawab  jabatan  akan  fokus  kepada  legalitas keabsahan   tindakan   pemerintah   meliputi   wewenang,   prosedur   dan   substansi, sedangkan tanggung jawab pribadi akan fokus kepada maladministrasi ataupun perilaku buruk/perbuatan terceladari   aparatur   pelaksana   tugas   seperti   wewenang   yang disalahgunakan  atau  disewenang-wenangkan.    Paramater  baik  dari  tanggung  jawab jabatan dan pribadi adalah peraturan perundangan dan asas-asas umum pemerintahan yang  baik  (AAUPB).  Adapun  asas  yang  mendasari  tanggung  jawab  jabatan  adalah praesumptio  iustae  causayaitu  setiap  tindakan  dari  pemerintah  dianggap  sah  hingga ada pencabutan/pembatalan dan asas vicarious liabilityyaitu asas pertanggungjawaban pengganti,  sedangkan  pada  tanggung  jawab  pribadi  yang  digunakan  adalah  asas praduga tak bersalah. Sanksi yang ditimpakan pada tanggung jawab jabatan bisa berupa sanksi  administratif ataupun  sanksi  secara  perdata,  sedangkan  pada  tanggung  jawab pribadi bisa berupa sanksi administrasiataupun sanksi secara perdata atau pidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun