Tanggung Gugat merujuk kepada posisi seseorang atau badan hukum yang dipandang harus membayar suatu bentuk kompensasi atau ganti rugi setelah adanya peristiwa hukum atau Tindakan hukum. Menurut J.H. Niewenhuis tanggung gugat adalah kewajibaan untuk menanggung ganti kerugian sebagai akibat pelanggaran norma. Perbuatan melanggar norma tersebut dapat terjadi disebabkan wanprestasi. Nieuwenhuis menguraikan bhawa tanggung gugat dertumpu pada 2 (dua) tiang yaitu pelanggaran hukum dan kesalahan.
Dua  bentuk  tanggung  jawab  tersebut  diberikan  pembeda  oleh  Philipus  M. Hadjon  yang  pertama  bahwa  tanggung  jawab  jabatan  akan  fokus  kepada  legalitas keabsahan  tindakan  pemerintah  meliputi  wewenang,  prosedur  dan  substansi, sedangkan tanggung jawab pribadi akan fokus kepada maladministrasi ataupun perilaku buruk/perbuatan terceladari  aparatur  pelaksana  tugas  seperti  wewenang  yang disalahgunakan  atau  disewenang-wenangkan.   Paramater  baik  dari  tanggung  jawab jabatan dan pribadi adalah peraturan perundangan dan asas-asas umum pemerintahan yang  baik  (AAUPB).  Adapun  asas  yang  mendasari  tanggung  jawab  jabatan  adalah praesumptio  iustae  causayaitu  setiap  tindakan  dari  pemerintah  dianggap  sah  hingga ada pencabutan/pembatalan dan asas vicarious liabilityyaitu asas pertanggungjawaban pengganti,  sedangkan  pada  tanggung  jawab  pribadi  yang  digunakan  adalah  asas praduga tak bersalah. Sanksi yang ditimpakan pada tanggung jawab jabatan bisa berupa sanksi  administratif ataupun  sanksi  secara  perdata,  sedangkan  pada  tanggung  jawab pribadi bisa berupa sanksi administrasiataupun sanksi secara perdata atau pidana.