Pada tahun 1973 sampai dengan tahun 1982 telah diadakan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Hukum Laut Internasional. UNCLOS 1982 tersebut menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya yakni menetapkan Perairan Natuna sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Hasil keputusan UNCLOS 1982 sudah dihadiri dan ditandatangani oleh 119 negara.
KEMBALI KE ARTIKEL