Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Dilema Perairan Natuna, Indonesia Vs China: Antara Menjaga Kedaulatan dan Menjaga Investasi?

7 Januari 2020   17:58 Diperbarui: 7 Januari 2020   18:00 118 0
Pada tahun 1973 sampai dengan tahun 1982 telah diadakan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Hukum Laut Internasional. UNCLOS 1982 tersebut menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya yakni menetapkan Perairan Natuna sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Hasil keputusan UNCLOS 1982 sudah dihadiri dan ditandatangani oleh 119 negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun