Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengenal Transaksi Jual-Beli melalui Sistem Murabahah

2 Juni 2021   22:57 Diperbarui: 2 Juni 2021   22:59 300 0
Murabahah adalah salah satu sistem transaksi jual-beli yang dipraktekan di lebaga keuangan syariah, seperti bank syariah, koperasi syariah/BMT, dan lembaga pembiayaan syariah. Bahkan hampir dari 60% lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia melakukan sistem murabahah ini. Secara umum Murabahah adalah akad yang dilaksanakan melalui alat jual beli yang menguntungkan. Transaksi murabahah adalah transaksi jual beli komoditas yang menegaskan harga beli dan margin keuntungan kepada pembeli. Perbedaan antara transaksi murabahah dan penjualan umum adalah pembeli harus mengetahui harga beli dan margin keuntungan. Keuntungan diperoleh melalui kesepakatan antara pembeli dan penjual. Contoh, Mas Anas membeli handphone merk Apple kepada Mas Lana seharga Rp. 10.000.000. dari harga tersebut Mas Lana memberitahukan kepada Mas Anas harga pkok/harga beli handphone Rp. 9.500.00 dan keuntungan Rp. 500.000.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun