Kemacetan lalu lintas merupakan hal yang menjadi lumrah terutama untuk masyarakat di kota-kota besar di Indonesia, untuk daerah seperti ibukota Jakarta, kemacetan terjadi setiap hari bahkan di jalan tol, padahal dalam UU no. 38/2004 disebutkan bahwa Pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan pengembangan jalan tol. Dikarenakan harus membayartol, maka jalan tolharus memenuhi syarat, spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi daripada jalan umum yang ada, sehingga pengguna jalan tol dapat melaju dengan kecepatan yang tinggi tanpa ada gangguan karena bersifat jalan bebas hambatan.