Sampai Detik Ini Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Belum Implementasikan Nota Pemeriksaan Dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemenakertrans RI
5 April 2014 09:18Diperbarui: 24 Juni 2015 00:032510
Semenjak Nota Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dikeluarkan tanggal 17 Maret 2014 sampai detik ini Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara sama sekali belum mengimplementasikan nota pemeriksaan kepada pengurus dan anggota SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsourcing PT. Perusahaan Gas Negara) yang berjumlah 21 orang.Apa ada yang menghalang-halangi ?? sampai-sampai nota pemeriksaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kemenakertrans RI, belum juga di implementasikan oleh Direktur Utama PT. Perusahaan Gas Negara. Kalau terbukti ada yang menghalang-halangi berarti union busting terhadap SPGAS (Serikat Pekerja Gas Outsorcing PT. Perusahaan Gas Negara). UU No 21 Th 2000 tentang serikat pekerja/buruh pasal 28 (Perlindungan Hak Berorganisasi).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.