Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Adakah Hak Asasi Manusia Bagi Homoseksual?

12 Maret 2013   13:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:55 2363 0

Hak asasi manusia (HAM) sering dikaitkan dengan perkembangan budaya kontemporer yang merupakan persoalan yang relevan saat ini. Penegakan HAM bahwa manusia berada dibawah bendera Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sepakat untuk berusaha mengaplikasikan prinsip umum dan standar tentang hak asasi yang berguna untuk mengatur relasi sosial manusia. Hak asasi dapat diartikan sebagai suatu kepemilikan yang sah,asasi,dan amat berharga yang dimiliki oleh setiap individu sejak lahir didunia tanpa memandang perbedaan ras,suku,bangsa maupun agama, bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat tetapi hak-hak tersebut melekat pada diri seseorang sebagai makhluk insani.Hak yang dimiliki ini, oleh manusia semata-mata karena ia manusia bukan karena ia sebagai warga negara dalam suatu negara. Dalam buku John Locke,”The Second Treatise Of Civil Goverment And A Letter Concerning Toleration” bahwa semua individu dikaruniai hak yang melekat atas hidup,kebebasan,dan kepemilikan yang tidak dapat dicabut oleh siapapun. Siapapun yang berusaha merampas ataupun mencabut hak tersebut akan dikenai sanksi moral sebagai tindakan yang anti kemanusiaan.Menurut UU No.39 Tahun 1999 pasal 1, dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum,pemerintahan,setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Secara garis besar HAM harus dijunjung tinggi tanpa pengecualian, HAM seseorang tidak tergantug pada pengakuan dari orang lain, tidak pula tergantung pada pengakuan masyarakat ataupun negara tetapi manusia memperoleh hak asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya ( secundum suam naturam ).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun