Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

PNS Ateis Dipenjarakan

19 Januari 2012   23:43 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:40 233 0
Ateis adalah musuh masyarakat, sama seperti maling ayam yang harus dipukuli karena mengingkari adanya Tuhan. Membaca berita http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=21687 kemudian di http://www.thejakartaglobe.com/home/god-does-not-exist-comment-ends-badly-for-indonesia-man/492370

serta di http://www.inilah.com/read/detail/1820677/cpns-dharmasraya-digebuk-pemuda

sungguh tidak habis pikir, mengapa orang tidak percaya Tuhan harus menderita dan dihukum oleh sesamanya sedemikian nistanya. Kata ateis sangat dekat dengan komunisme dan PKI yang dinistakan di negeri ini, sehingga pandangan masyarakat yang sedemikian 'geram' nya pada bahaya laten, menjadikan keyakinan untuk tidak memercayai Tuhan adalah dosa besar yang hukumannya adalah api neraka abadi.

Ancaman penjara untuk Ateis sungguh cukup mengerikan bagi orang kebanyakan.  Dalam KUHP pasal 156 A disebutkan barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa, menghadapi ancaman penjara selama-lamanya lima tahun. http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/01/120119_atheis_minang.shtml

Kasus perbedaan keyakinan, di masyarakat Indonesia terkadang berujung dengan kekerasan fisik, sehingga kasus seperti ini akan terus berulang. Diskusi yang santun pun nampaknya juga akan berujung dengan kekerasan fisik, apalagi kritikan-kritikan yang sudah menyinggung dogma. Diskusi agama di Kompasiana, apabila berisi tentang dialog agama akan selalu berujung dengan kekerasan ‘kata-kata’, kalau kopi darat pasti sudah berantem secara fisik, sehingga dialog Agama di Kompasiana menjadi haram.

Salam Hormat

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun