Pemilu 2024 sudah usai ditandai dengan dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mungkin menyenangkan satu pihak dan mengecewakan pihak lainnya. Dari data yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, tercatat 297 perkara terregistrasi dan hanya 106 perkara yang ditindaklanjuti. Dari 106 perkara yang ditindaklanjuti tersebut, 44 di antaranya dikabulkan oleh Mahkamah dengan putusan yang bervariasi, mulai dari penyandingan data, penghitungan surat suara ulang (PSSU) hingga pemungutan suara ulang (PSU).Â
KEMBALI KE ARTIKEL