Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, KPU akhirnya mengesahkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.Â
KEMBALI KE ARTIKEL