Pada sidang pleno pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Senin 16 Oktober 2023, publik dibuat terkejut. Pasalnya pagi hari ketika 3 putusan terkait uji materi pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu (perkara gelombang pertama bernomor 29,51,55) dibacakan, Mahkamah secara mantap dan penuh kepastian sepakat bahwa norma yang terkandung dalam pasal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (
open legal policy) sehingga pengaturanya dikembalikan pada pembuat norma (DPR dan Pemerintah) melalui mekanisme legislatif review.Â
KEMBALI KE ARTIKEL