Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Polemik Penjabat Kepala Daerah

8 September 2023   15:57 Diperbarui: 8 September 2023   16:00 213 3
Sesuai UU 10 tahun 2016 (disempurnakan dengan UU No.6 Tahun 2020) tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang, disepakati bahwa pilkada akan dilaksanakan serentak pada November 2024 (saat tulisan ini dibuat, presiden melalui Kemendagri mewacanakan percepatan pilkada pada September 2024). Tepatnya dalam pasal 201 yang menjelaskan tentang waktu pilkada dan akhir masa jabatan bagi kepala daerah, sebagaimana ayat 3 dan 5 pasal ini yang memberikan ketentuan bahwa kepala daerah yang dilantik pada 2017 akan berakhir pada 2022 dan yang dilantik pada 2018 akan berakhir pada 2023.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun