Di era globalisasi modern, stabilisasi ekonomi menjadi tantangan utama bagi negara-negara maju maupun berkembang. Di Indonesia, tiga aspek hukum yaitu hukum lembaga keuangan, hukum acara pengadilan niaga, dan hukum asuransi bermain peranan strategis dalam menjaga keseimbangan ekonomi. Melalui analisis ini, saya akan membahas pentingnya regolasi yang tepat dalam masing-masing aspek guna menciptakan lingkungan usaha yang aman dan sejahtera. Regulasi hukum lembaga keuangan di Indonesia dilakukan melalui UU No. 4 Tahun 2023. Undang-undang ini mengatur seluruh ekosistem sektor keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan perasuransian. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan stabilitas sistem keuangan dengan cara memperkuat pengawasan dan integrasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan lembaga terkait lainnya. Regulasi yang baik tidak hanya mendorong pertumbuhan lembaga keuangan tapi juga melindungi konsumen dari praktek-praktek yang merugikan. Peran Hukum Lembaga Keuangan
- Transparansi dan Akuntabilitas: Hukum lembaga keuangan mengatur operasional lembaga keuangan untuk memastikan bahwa mereka beroperasi secara transparan dan akuntabel. Ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
- Pengawasan dan Regulasi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan dalam mengawasi lembaga keuangan, mencegah praktik-praktik yang merugikan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
- Inovasi dan Pertumbuhan: Hukum lembaga keuangan juga mendorong inovasi dalam produk dan layanan keuangan, yang dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL