Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan mata kuliah wajib fakultas di Fakultas Hukum, Universitas Airlangga. PKL dapat ditempuh apabila telah menyelesaikan 80 sks, biasanya mahasiswa menempuh mata kuliah PKL minimal pada semester 6. Pada tahun 2024, Instansi PKL maksimal diikuti dengan 5 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Kami terdiri dari 4 orang, yaitu Addiana, Beatric, Elvira, dan Amanda melakanakan PKL di Syaiful Ma'arif & Partners Law Office yang terletak di Surabaya. PKL dilaksanakan selama kurang lebih 1 bulan. Selama PKL kami banyak menerapkan ilmu-ilmu yang kami terima selama di bangku perkuliahan. Kegiatan yang kami lakukan selama PKL, diantaranya :
- Berdiskusi mengenai kasus-kasus yang sedang ditangani oleh Syaiful Ma'arif & Partners
- Menganalisis dan mengembangkan suatu kasus serta membuat berkas persidangan, seperti gugatan, jawaban tergugat, replik, dan duplik
- Membuat kontrak dan mereview kontrak
- Berdiskusi mengenai ruang lingkup e-court
- dan masih banyak lainnya
KEMBALI KE ARTIKEL