1. Sehubungan banyak yang meminta PKS memberi penjelasan soal #Yusuf Supendi, maka kami nyatakan bahwa yang bersangkutan (Ybs) saat ini tidak lagi anggota/kader PKS.
2. Ybs diberhentikan melalui SK DPP No 115/skep/dpp-pks/1430 tgl 29 okt 2009, setelah melalui proses di DSP dan BPDO.
DSP adl Dewan Syariah Pusat yg saat itu berfungsi sbg Mahkamah Syariah. DSP adl lembaga tinggi partai selain DPP dan MPP.
3. BPDO adl Badan Penegak Disiplin Organisasi, organ DPP untuk penegakan AD/ART PKS thd kader/anggotanya.
4. Proses di DSP dan BPDO thd Yusuf Supendi mengikuti mekanisme dan prosedur baku, oleh pimpinan dan anggota-anggota secara kolektif.
5. Keputusan pemberhentian dari keanggotaan partai hanya untuk kasus pelanggaran berat, setelah sebelumnya melewati peringatan 1 dan 2.
6. Dengan keputusan pemberhentian tsb, maka sejak tgl 29 okt 2009, PKS secara institusi tdk lagi terikat hak dan kewajiban dgn Ybs.
7. Untuk menjaga kehormatan ybs, PKS tidak akan menjelaskan perkara yang menyebabkan Yusuf Supendi diberhentikan.
8. Penjelasan atas perkara ybs hanya disosialisasikan terbatas. Tidak untuk seluruh kader apalagi publik.
9. Dalam proses di DSP dan BPDO juga diproses semua aduan-aduan Ybs, seperti yg sekarang diangkat ke media dan publik.
10. Jadi ketika Ybs sekarang membuka masalahnya ke publik, silakan ybs sendiri mengklarifikasi kebenarannya.
11. Jadi harap dimaklumi jika kami tidak akan banyak komentari urusan ini. Kami akan berusaha keras menjaga kehormatan dan menutup aib saudara kami sendiri, yg lama telah berkiprah di PKS.
Salam ta’zim.