Mungkin banyak yang tidak tahu hukum buang di Minang Kabau. Hukum buang adalah hukum adat yang diadatkan. Hukum ini adalah hukum sosial yang cukup disampaikan oleh keluarga, Bapak Ibu, Mamak atau Etek, Kakak atau Adik, atau Sanak famili lainnya, teman sepergaulan, dan orang kampung.