Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Rehabilitasi dan Dr.HC untuk Hakim Sarpin

2 Maret 2015   07:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:17 195 1

Mungkin banyak yang tidak tahu hukum buang di Minang Kabau. Hukum buang adalah hukum adat yang diadatkan. Hukum ini adalah hukum sosial yang cukup disampaikan oleh keluarga, Bapak Ibu, Mamak atau Etek, Kakak atau Adik, atau Sanak famili lainnya, teman sepergaulan, dan orang kampung.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun