Sanksi KPI yang Kerap Tak Berkaca pada Sudut Pandang Orang Awam
18 Mei 2020 21:47Diperbarui: 18 Mei 2020 21:54790
Beberapa waktu lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Televisi Republik Indonesia (TVRI), setelah program acara Jendela Dunia kedapatan menayangkan adegan ciuman bibir antara pria dan wanita. Tayangan tersebut disiarkan pada 8 April 2020 di pagi hari pukul 09.44 WIB.Â
KPI setelah melaksanakan rapat pleno, memutuskan program acara Jendela Dunia melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012. Ada delapan pasal yang dilanggar, terkhususnya pasal pembatasan dan larangan siaran yang bermuatan seksual. Pihak TVRI sendiri sudah merespon dengan surat permintaan maaf atas kelalaian dalam menayangkan program acara mereka.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.