Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Sanksi KPI yang Kerap Tak Berkaca pada Sudut Pandang Orang Awam

18 Mei 2020   21:47 Diperbarui: 18 Mei 2020   21:54 79 0

Beberapa waktu lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Televisi Republik Indonesia (TVRI), setelah program acara Jendela Dunia kedapatan menayangkan adegan ciuman bibir antara pria dan wanita. Tayangan tersebut disiarkan pada 8 April 2020 di pagi hari pukul 09.44 WIB. 

KPI setelah melaksanakan rapat pleno, memutuskan program acara Jendela Dunia melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012. Ada delapan pasal yang dilanggar, terkhususnya pasal pembatasan dan larangan siaran yang bermuatan seksual. Pihak TVRI sendiri sudah merespon dengan surat permintaan maaf atas kelalaian dalam menayangkan program acara mereka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun