Cerai adalah pemutusan hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang sah secara agama dan negara. Dalam Islam, perceraian disebut juga dengan istilah talak. Islam memang tidak melarang perceraian, tetapi perbuatan itu tidak dianjurkan. Allah SWT pun tidak menyukai perceraian sebab perbuatan itu sama saja dengan memutus silaturahmi. Bercerai dapat menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri apabila memang tidak ada lagi jalan keluar lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL