Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Tahapan Akreditasi menurut Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 yaitu evaluasi data dan informasi, penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi dan pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi.
KEMBALI KE ARTIKEL