Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Akreditasi Perguruan Tinggi di Masa Pandemi Covid-19

10 Juni 2020   07:27 Diperbarui: 10 Juni 2020   07:45 260 2
Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Tahapan Akreditasi menurut Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 yaitu evaluasi data dan informasi, penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi dan pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun