Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuna sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia  dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pengertian tersebut merupakan bunyi Pasal 1 Undang-Undang Nomro 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan perkawinan menurut hukum Islam yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Tujuan ini terdapat dalam Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam.
KEMBALI KE ARTIKEL