Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Anniversary Pernikahan Ketika Covid-19

7 Mei 2020   06:38 Diperbarui: 7 Mei 2020   08:28 67 0
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuna sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia  dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pengertian tersebut merupakan bunyi Pasal 1 Undang-Undang Nomro 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan perkawinan menurut hukum Islam yaitu untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Tujuan ini terdapat dalam Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun