Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tahap pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak. Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan pemerintah, dengan menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat guna mencegah praktik korupsi. Langkah ini penting dalam memastikan pengadaan yang efisien dan sesuai dengan prinsip good governance.
KEMBALI KE ARTIKEL