Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) baru saja menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2024, yang berfokus pada pengadaan laptop produk dalam negeri. Surat Edaran ini mengatur pelaksanaan e-purchasing melalui katalog elektronik untuk pengadaan laptop produk dalam negeri hasil konsolidasi secara nasional. Program ini bertujuan untuk mendukung penggunaan produk lokal dan memperkuat perekonomian dalam negeri, sekaligus memastikan efisiensi dalam pengadaan barang pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL