Akhir-akhir ini, banyak sekali yang membahas tentang adanya perubahan statuta pada UI, yang menyebabkan nama rekor UI menjadi sorotan publik. bagaimana tidak, praktik pengesahan PP No. 75 tahun2021, yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI (PP No. 68 Tahun 2013). Saat PP No. 68 tahun 2013 ini masih berlaku, ternyata yang bersangkutan masih menjabat sebagai komisaris di salah satu Perusahaan milik negara. menilik hal tersebut, sebenarnya sudah melanggar ketentuan pasal 35 huruf c yang ada didalam PP tersebut telah melarang seorang rektor merangkap jabatan pada BUMN/BUMD/atau swasta. walau demikian, saat ini rektor memilih mundur dari jabatan komisaris tersebut. Â namun, hal tersebut ternyata tidak menjadi masalah bagi presiden, karena Presiden saat ini telah memberikan legitimasi pada statuta UI agar dapat merangkap jabatan pada BUMN/BUMD/atau swasta.
KEMBALI KE ARTIKEL