Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dibentuk pada 1 Oktober 2014 dengan fondasi hukum yang kuat yaitu, diamandemennya Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan oleh undang-undang”.
KEMBALI KE ARTIKEL