Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Titah MK, Manuver DPR Siasati Hukum!

21 Agustus 2024   22:56 Diperbarui: 21 Agustus 2024   23:38 145 0
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh partai Gelora dan partai Buruh memberikan implikasi yang cukup signifikan dalam konfigurasi politik dan hukum di Indonesia, terutama dalam pemilihan kepala daerah. Dalam putusan ini, MK memutuskan untuk melakukan revisi terhadap ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun