Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh partai Gelora dan partai Buruh memberikan implikasi yang cukup signifikan dalam konfigurasi politik dan hukum di Indonesia, terutama dalam pemilihan kepala daerah. Dalam putusan ini, MK memutuskan untuk melakukan revisi terhadap ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
KEMBALI KE ARTIKEL