Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

SEKILAS MENGENAI PLAKAT

12 Januari 2015   16:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:19 198 0
Plakat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah "surat pengumuman (undang-undang dsb) berupa gambar ataupun tulisan yang ditempelkan di dinding, tembok, dan tempat-tempat umum untuk penyebaran yang lebih luas".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun