Peraturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo soal pembatasan aturan makan di tempat (dine in) hanya 20 menit selama PPKM Level 4 itu merupakan upaya menekan penyebaran Covid-19 sekaligus memberi sedikit kelonggaran bagi pengusaha restoran maupun cafe-cafe.
KEMBALI KE ARTIKEL