Untuk melayani para BMI, pemerintah secara khusus membentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebagai lokomotif penanganan BMI. Namun, hingga kini keadaannya masih carut-marut. Fayakhun Andriadi, anggota Komisi I DPR dalam tulisannya di Kompasiana (2011) menilai keberadaan BNP2TKI tidak bermanfaat. Gesekan antara BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) begitu kuat.