Masyarakat nontunai (cashless society) hanya bisa diwujudkan jika transaksi pembayaran lebih dominan menggunakan sistem pembayaran dan instrumen pembayaran nontunai. Bank Indonesia selaku regulator, pemberi izin, pengawas, dan fasilitator sistem pembayaran, dalam berbagai regulasi memberikan ruang bagi bank atau lembaga selain bank untuk berpartisipasi mnyelenggarakan jasa sistem pembayaran. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa peran bank lebih dominan daripada lembaga selain bank.