Secara garis besar HAM adalah HAK YANG MELEKAT pada diri setiap manusia tanpa terkecuali yang tidak dapat dicabut sekalipun oleh negara. Penguasa dalam hal ini negara wajib melindungi HAM setiap manusia yaitu setiap warga negara yang bernaung di bawahnya.
Hak-hak dasar manusia antara lain : HAK HIDUP ; HAK MENGEMBANGKAN DIRI ; HAK MEMPEROLEH KEADILAN ; HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI ; HAK ATAS RASA AMAN ; HAK ATAS KESEJAHTERAAN ; (di samping terdapat pula hak untuk wanita dan anak-anak serta terlibat dalam pemerintahan).
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL yang selanjutnya disebut HKI atau HaKI adalah : "hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia."
Secara garis besar HKI terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :
- HAK CIPTA (Copyright)
- HAK KEKAYAAN INDUSTRI (Industrial Property Rights), yang di dalamnya terdapat :