Beberapa waktu yang lalu, kita heboh dengan munculnya ojek online. Baru-baru ini, kita kembali heboh dengan munculnya taksi online. Sepintas kasusnya memang mirip, karena sama-sama bidang transportasi berbasis aplikasi online. Tapi sebetulnya ada perbedaan regulasi antara kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat.
KEMBALI KE ARTIKEL