Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Apakah Pekerja Harian Lepas Mendapat Pesangon?

28 Januari 2023   19:05 Diperbarui: 28 Januari 2023   19:09 5264 1
Pekerja harian lepas atau borongan merupakan pekerja yang menerima upah secara harian. Upah tersebut diterima secara mingguan atau bulanan berdasarkan hasil kerjanya. Pekerja harian termasuk juga pekerja yang dibayar berdasarkan volume atau hasil kerja yang dilakukan atau secara borongan. Dan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun