Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menggariskan risiko yang dihadapi seorang anak jika tidak memiliki akta kelahiran. Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Desember 2020, sekitar 5 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran. “Ketiadaan akta memiliki risiko antara lain anak sulit mengenyam pendidikan formal, menikahkan anak, memperbanyak pekerja anak dan adopsi ilegal karena anak tidak memiliki identitas yang jelas,” kata asisten tersebut. . pendamping hak sipil. , Bagian Penerangan dan Partisipasi Anak PPPA mengutip dari situs resmi Bagian Anak dan Remaja PPPA.
KEMBALI KE ARTIKEL