1. Pluralisme Hukum dan Konsep Tipe Ideal Weber
- Hukum Adat: Konsep tipe ideal Weber memungkinkan kita untuk melihat hukum adat sebagai sistem yang memiliki rasionalitas tersendiri, didasarkan pada nilai-nilai lokal dan tradisi turun-temurun. Namun, dengan adanya modernisasi dan sentralisasi negara, hukum adat seringkali berbenturan dengan hukum nasional.
- Hukum Agama: Hukum Islam, misalnya, memiliki sistem hukum yang kompleks dengan sumber-sumber hukum yang beragam. Weber akan melihat ini sebagai bentuk rasionalitas nilai, di mana tindakan hukum didasarkan pada keyakinan agama.
- Hukum Nasional: Hukum nasional di Indonesia merupakan hasil dari proses kolonialisme dan dekolonisasi. Weber akan melihat ini sebagai bentuk rasionalitas instrumental, di mana hukum digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, seperti menjaga ketertiban dan keamanan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL