Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Revisi UU No 32 Tahun 2014 Jangan Terburu Buru dan Salah Subtansi

10 Juli 2023   09:45 Diperbarui: 10 Juli 2023   09:50 546 2
Hampir lebih satu dasawarsa persoalan penegakan hukum di laut belumlah terselesaikan dengan tuntas. Banyaknya institusi penegakan hukum di laut yang berasal dari Kementerian dan Lembaga menjadi salah satu faktor dan kendala belum terpecahkannya tentang tata kelola kelembagaan penegakan hukum di laut sampai dengan saat ini.  Pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode pertama (2004-2009) disahkan UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran menggantikan UU No. 21 Tahun 1992. Dimana di dalam UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008 ini memuat 22 Bab dan 355 Pasal didalamnya. Termasuk bab dan pasal yang mengatur tentang pembentukan Penjagaan Laut Dan Pantai yang terdapat pada BAB XVII dan pasal 276 s/d 271. Dimana dalam aturan penutup UU No. 17 Tahun 2008 memerintahkan selambat lambatnya dalam kurun waktu 3 tahun setelah di undangkannya UU tersebut, untuk mengatur terkait teknis dan operasional dari Penjagaan Laut Dan Pantai kedalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksana Lainnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun